
SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (5/11/2026).
Massa berasal dari sejumlah federasi di bawah KSPI, yakni Federasi Pekerja Metal Indonesia (FPSMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Federasi Perjuangan Nasional (FPN), serta FSP Farkes Reformasi.
Ketua DPW FPSMI Banten, Tukimin mengatakan, setidaknua terdapat dua tuntutan utama. Buruh meminta UMP mencapai 100 persen KHL dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) berada minimal 5 persen di atas UMP.
Tukimin menilai, UMP Banten belum sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja. Ia menyebut UMP saat ini sekitar Rp3,1 juta, sementara KHL mencapai Rp4,2 juta.
“UMP di Provinsi Banten belum menyentuh 100 persen KHL. Sekarang Rp3,3 juta, sedangkan KHL Rp4,2 juta untuk Provinsi Banten,” kata Tukimin di sela aksi.
Menurutnya, UMP menjadi batas upah paling bawah sekaligus acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota. Jika pemerintah menetapkan UMP jauh di bawah KHL, buruh di daerah berisiko semakin tertinggal.
“UMP itu garis paling bawah. Nanti menjadi acuan penetapan upah di daerah. Kalau kami tidak meminta 100 persen KHL, kawan-kawan akan semakin tertinggal jauh nilai pengupahannya,” ujarnya.
Usai berorasi, perwakilan serikat pekerja masuk ke KP3B untuk beraudiensi dengan pemerintah provinsi. Mereka ingin membahas UMP terlebih dahulu sebelum pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Iya, audiensi. Saat ini kami mau bicara soal UMP karena penetapan UMK dilakukan setelah UMP. Nanti ada sesi tersendiri,” kata Tukimin.
Buruh mendesak pemerintah menjadikan nilai KHL sebagai dasar penetapan upah minimum agar kenaikan upah tidak semakin tertinggal dari biaya hidup pekerja.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd