
SERANG – Jajaran Polsek Kragilan berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian mesin alkon (mesin diesel penyedot air) milik petani di Kampung Picon, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial FR (26), warga Kecamatan Kragilan, ditangkap saat sedang memotong rambut di wilayah Desa Kragilan.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban.
Menurutnya, FR sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri usai melakukan aksi pencurian.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku,” kata Ilman dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ilman menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 3 Desember. Korban baru mengetahui mesin alkon miliknya hilang sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak mengairi sawah yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Setibanya di lokasi, korban mendapati mesin diesel yang biasa digunakan untuk menyedot air sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan.
“Atas laporan itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya,” ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi melacak keberadaannya dan menangkap FR tanpa perlawanan saat sedang memotong rambut di Desa Kragilan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kragilan. Kami masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” pungkas Ilman.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo