Beranda Hukum Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap Dari Serbia

Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap Dari Serbia

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly memboyong pembobol kredit Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Maria yang buron sejak 2003 lalu datang bersama Laoly dan delegasi indonesia lainnya setelah terbang dari Serbia, Kamis (19/7/2020) pagi.

 

TANGERANG – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly memboyong pembobol kredit Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Maria yang buron sejak 2003 lalu datang bersama Laoly dan delegasi indonesia lainnya setelah terbang dari Serbia, Kamis (19/7/2020) pagi.

Diketahui, Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria.

Ia mengatakan, kedatangannya ke Serbia tidak hanya untuk memperkuat kerja sama bilateral di berbagai sektor, terutama hukum dan hak asasi manusia, delegasi yang dipimpin Yasonna juga menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria. “Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” katanya saat memberi keterangan pers di area VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Yasonna mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas atau timbal balik. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 lalu. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini