Beranda Hukum Buronan Interpol Jimmy Lie Didakwa Suap Rp1,2 M demi Sertifikat Tanah Kilat

Buronan Interpol Jimmy Lie Didakwa Suap Rp1,2 M demi Sertifikat Tanah Kilat

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Buronan Interpol, Jimmy Lie, didakwa menyuap aparat desa dan petugas pertanahan hingga Rp1,2 miliar untuk melancarkan penerbitan puluhan sertifikat tanah secara kilat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, suap tersebut mengalir kepada Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, serta tenaga honorer Kantor Pertanahan Tangerang. Tujuannya untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah pada 2022.

Dalam dakwaan, Jimmy disebut memberikan Rp600 juta dan menjanjikan tambahan Rp3.000 per meter persegi kepada Sueb.

“Memberi uang sebesar Rp600 juta dan menjanjikan Rp3.000 per meter atas luas tanah,” demikian kutipan dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Kamis (16/4/2026).

Aliran dana berlangsung bertahap sejak November 2022 hingga Maret 2023 melalui perantara Hasbullah. Dalam perkara terpisah, Hasbullah telah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb divonis 21 bulan.

Tak berhenti di situ, Jimmy juga mengucurkan Rp640 juta kepada Raden Febie Firmansyah untuk mengurus 61 sertifikat atas nama dirinya dan keluarga. Febie juga telah divonis 21 bulan penjara.

Ironisnya, praktik ini terjadi di balik program PTSL yang sejatinya merupakan program nasional berbiaya murah. Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya resmi hanya Rp150 ribu per bidang.

Namun dalam praktiknya, Jimmy justru mengeluarkan hingga Rp5.000 per meter persegi melalui kesepakatan ilegal.

Jaksa membeberkan, proses pengurusan sertifikat sarat pelanggaran prosedur. Pengajuan dilakukan melalui perantara, bukan mekanisme resmi desa.

Sejumlah tahapan krusial diabaikan, mulai dari pengukuran tanpa saksi batas, tidak ada persetujuan tetangga, hingga pengumuman data yang seharusnya berlangsung 14 hari.

Meski cacat prosedur, berkas tetap diproses hingga sertifikat terbit. Dari total 1.705 sertifikat PTSL di Desa Kalibaru pada 2022, sebanyak 61 sertifikat merupakan milik Jimmy dan keluarganya dengan luas mencapai 321.366 meter persegi.

Baca Juga :  4 Terdakwa Penyelundup Sabu 20 Kilogram di Merak Lolos dari Hukuman Mati

Jaksa menilai, praktik ini dilakukan secara sistematis untuk mempercepat proses sekaligus menghindari potensi sengketa.

Atas perbuatannya, Jimmy Lie didakwa melanggar tindak pidana korupsi berupa suap kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd