Beranda Hukum Buron 8 Tahun, Otak Penipuan Kavling Tanah Rp6 Miliar di Kabupaten Serang...

Buron 8 Tahun, Otak Penipuan Kavling Tanah Rp6 Miliar di Kabupaten Serang Ditangkap

Setelah delapan tahun menjadi buron, seorang pria berinisial Ayi Mujayini (49) ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten

SERANG – Setelah delapan tahun menjadi buron, seorang pria berinisial Ayi Mujayini (49) ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten. Ia diduga menjadi otak penipuan dan penggelapan jual beli kavling tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada 2017. Total kerugian para korban mencapai Rp6 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Ayi sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan sempat bepergian ke Jordania serta Arab Saudi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 ketika seorang korban bernama Miseno ditawari pembelian kavling tanah oleh Ayi. Ia menjanjikan lahan seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter persegi yang dapat dicicil selama 36 bulan.

“Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai Rp57 juta,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

Meski telah melunasi pembayaran, Miseno tidak pernah menerima kavling yang dijanjikan. Lahan yang ditunjukkan justru masih berupa hutan dan berbeda dengan peta lokasi yang dipaparkan Ayi.

Modus serupa digunakan Ayi untuk menipu ratusan korban lain. Polda Banten saat ini menangani delapan laporan polisi dengan total kerugian Rp762 juta. Selain itu, ditemukan 73 konsumen lain dengan kerugian Rp6,07 miliar. “Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur pemasaran kavling, akta perjanjian jual beli, serta master plan lokasi.

Baca Juga :  2 Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Serang Diganti

Atas perbuatannya, Ayi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dian mengimbau kepada korban lainnya agar segera membuat laporan ke polisi. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM (Ayi Mujaini) agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tuturnya.

Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo