
PANDEGLANG – Pelarian Juna selama 7 tahun harus berakhir lantaran dirinya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Juna sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang pada 2010 silam.
“Diamankan pada Rabu (15/6/2022) pukul 11.30 WIB di kediamannya yang berada di Kampung Pagadungan, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 9 September 2015, Juna telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyimpangan penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Juna dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ivan.
Ivan menambahkan terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.149.035 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut.
Juna yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa itu justru melarikan diri hingga dirinya masuk ke dalam DPO. Oleh karenanya, Tim Tabur Kejati Banten melakukan pemantauan dan mendapat informasi bahwa Juna telah pindah dari Kelurahan Sukaratu, Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pelariannya itu, Juna juga dikabarkan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol, Jakarta Utara.
Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejari Lebak dan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar berhasil mengamankan Juna yang sedang berada di rumahnya.
“Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa Pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ucap Ivan.
Jaksa Pelaksana Eksekusi lalu menggiring terdakwa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim. (Nin/Red)