SERANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap terpidana kasus penipuan, Johnny Kainde alias Jonathan (70) yang sudah menjadi buron selama dua tahun.
Jonathan merupakan salah satu terdakwa kasus penipuan terhadap JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya yang rugi hingga Rp1,25 miliar.
Johnny ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (15/9/2025) malam. Sekira pukul 21.55 WIB, Tim Tabur Kejati Banten bersama Kejaksaan Agung mendatangi lokasi dan mendapati Johnny berada di dalam rumah.
“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sempat memvonis bebas Johnny dari segala tuntutna. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung.
Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. Majelis hakim MA menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Johnny kemudian sempat dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor usai putusan kasasi itu turun. Namun, ia tidak pernah kooperatif menghadiri pemanggilan.
“Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak diterbitkan surat DPO,” ujar Rangga.
Johnny kini ditahan di Rutan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani sisa masa tahanannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Diketahui dalam dakwaan, Dalam dakwaan, penipuan bermula pada September 2021. Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan meyakinkan JB Group bahwa mereka mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Untuk memenangkan tender proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Johnny meminta JB Group menyiapkan dana bagi PT Dharma Perdana Muda (DPM) yang dipimpin Reza.
Pertemuan antara Johnny dan perwakilan JB Group digelar di Hotel Sultan, Jakarta, lalu berlanjut di kantor JB Group di Warunggunung, Lebak.
Dalam pertemuan dengan Mulyadi Jayabaya, Johnny dan Reza meminta JB Group menunjukkan kesiapan dana agar dapat meyakinkan pihak kementerian. Uang tunai dalam jumlah besar ditunjukkan dan didokumentasikan.
Selanjutnya, Johnny dan rekan-rekannya mengusulkan pembentukan cabang PT DPM di Bengkulu dengan menunjuk salah satu staf JB Group sebagai direktur. Dari rangkaian pertemuan itu, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,25 miliar.
“Bahwa uang Rp1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jaya Baya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp120 juta tersebut tidak untuk pengurusan tender di Bengkulu, melainkan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
