SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengambil cuti atau meninggalkan wilayah selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ratu Zakiyah usai menghadiri kegiatan Pengajian Muhasabah dan Doa Bersama yang digelar di Teras Pendopo Bupati Serang, belum lama ini.
“Ini merupakan penekanan. ASN dan pejabat Pemkab Serang dilarang cuti dan tidak boleh meninggalkan tempat selama masa kesiapsiagaan Nataru. Surat edarannya sudah saya keluarkan dua minggu lalu,” tegas Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Ia menekankan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi risiko selama periode libur panjang, khususnya terkait kondisi cuaca yang saat ini masih fluktuatif.
“Cuaca masih tidak menentu, sehingga seluruh perangkat daerah harus standby untuk mitigasi risiko apabila terjadi bencana atau kondisi darurat di wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ratu Zakiyah menyampaikan, kesiapsiagaan ASN sangat dibutuhkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Nataru. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin kecolongan apabila terjadi kejadian darurat yang membutuhkan respon cepat dari jajaran Pemkab Serang.
“Semoga ke depan tidak terjadi apa-apa, tetapi kita tetap harus siap siaga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Zakiyah juga didampingi Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana.
Sebagai informasi, penegasan larangan cuti ASN ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Serang dalam menjaga stabilitas pelayanan publik serta kesiapan penanganan potensi bencana selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Tim Redaksi
