Beranda Pemerintahan Bupati Serang Sebut 1.054 Ruang Kelas SD Perlu Perbaikan

Bupati Serang Sebut 1.054 Ruang Kelas SD Perlu Perbaikan

Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda pandangan Bupati atas Raperda Sarpras Pendidikan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mendukung Raperda Prakarsa DPRD tentang sarana dan prasarana pendidikan. Ia menyebut sekitar 1.054 dari 4.880 ruang kelas sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serang membutuhkan perbaikan.

Zakiyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang siap membahas rancangan peraturan daerah (raperda) itu bersama DPRD. Menurutnya, aturan tersebut dapat memperkuat upaya pemerintah memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.

“Pemerintah daerah sependapat dan menyambut baik raperda ini dan siap membahasnya bersama DPRD sampai menjadi peraturan daerah,” kata Zakiyah dalan paripurna dengan agenda pandangan Bupati Serang atas usulan Raperda Sarpras Pendidikan di DPRD, Selasa (3/11/2026).

Ia menyebut, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar sudah masuk program prioritas dalam dokumen perencanaan daerah 2025–2029.

Raperda ini, kata dia, perlu menjadi landasan hukum agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan sekolah secara terencana.

Pemkab Serang, lanjut Zakiyah, akan memperbarui data kebutuhan ruang kelas berdasarkan Dapodik semester terakhir dan hasil verifikasi lapangan.

“Pemerintah juga akan menyerahkan data kebutuhan perpustakaan, sanitasi, laboratorium, serta ruang pendukung lain sebagai bahan pembahasan bersama DPRD,” ucapnya.

Zakiyah meminta pembahasan raperda memperjelas batas kewenangan pemerintah kabupaten. Sesuai aturan, Kabupaten Serang menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

Sementara itu, pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi dan madrasah berada dalam pembinaan Kementerian Agama.

“Pemkab juga akan menyiapkan perhitungan kebutuhan, tahapan pembiayaan, serta data status tanah sekolah. Raperda harus realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Zakiyah.

Ia turut mendorong pembahasan sejumlah persoalan, mulai dari sertifikasi tanah sekolah, penyerahan fasilitas pendidikan dari pengembang perumahan, kelayakan bangunan, kesiapsiagaan bencana, hingga pembagian tanggung jawab pemeliharaan dan rehabilitasi sekolah.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Gelombang 4 Meter di Selatan Banten, Nelayan Diminta Waspada

Zakiyah menugaskan Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait mengawal pembahasan bersama DPRD. Ia berharap, raperda tersebut menghasilkan aturan yang kuat secara hukum, realistis dari sisi anggaran, dan menjawab kebutuhan sekolah.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah