Beranda Pemerintahan Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum

Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum

SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Puspemkab Serang. Sebelumnya, Zakiah sudah hadir di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas, dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Bupati Ratu Zakiyah mengatakan, Zakiah memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum. “Kami membuka Zakiah di tiga lokasi: Desa Ranjeng, Harjatani, dan MPP,” ujarnya usai peresmian, Jumat (17/10/2025).

Bupati Ratu Zakiyah menekankan, Zakiah memprioritaskan kelompok rentan, namun masyarakat mampu tetap bisa berkonsultasi. Ke depan, Pemkab Serang akan mewajibkan setiap desa membangun pos bantuan hukum bekerja sama dengan Kementerian Hukum, sehingga layanan Zakiah bisa tersinergi di seluruh Kabupaten Serang.

Terkait sosialisasi, Bupati menjelaskan, Pemkab Serang baru selesai meluncurkan Zakiah, dan masyarakat bisa langsung mengakses layanan di tiga lokasi tersebut. LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Serang akan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Suanto, menegaskan bahwa Pemkab Serang menyediakan layanan Zakiah secara gratis. “Kami ingin kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu merasakan keadilan, karena urusan hukum biasanya membutuhkan biaya besar,” katanya.

Turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala DKPP, Kepala Diskominfo, Kepala Dinsos, Kepala BPKAD, Kepala Disnakertrans, Kepala Bakesbangpol, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha.

Lalu Farhna Nugraha menyatakan, Pemkab Serang menjadikan Zakiah di MPP sebagai pusat layanan. Layanan akan mulai beroperasi pada Senin (22/10/2025). LBH akan stand by di lokasi untuk mendampingi masyarakat membuat surat kuasa dan menangani kasus hukum. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan damai, namun jika menghadapi persoalan hukum, masyarakat harus datang ke MPP.

Baca Juga :  Bupati Serang Ajak KT Kabupaten Serang Berikan Kontribusi dalam Pembangunan

Farhna menyebutkan, masyarakat sering menghadapi masalah hukum terkait hak tanah, perceraian, dan tenaga kerja yang belum mendapat haknya. Dengan Zakiah, LBH akan membantu masyarakat menyelesaikan kasus litigasi maupun non-litigasi secara maksimal.

Selain itu, Pemkab Serang menyediakan JDIH yang bisa diakses seluruh kepala desa dan OPD. Layanan Zakiah gratis ini menunjukkan kepedulian Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang bahagia. Masyarakat merespons positif; di Kopdes Ranjeng, LBH sudah menangani sengketa melalui somasi.

Tim Redaksi