
KAB. SERANG — Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap truk over dimension over loading (ODOL) yang masih beroperasi di luar jam operasional.
Zakiyah mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Dishub terkait penertiban kendaraan ODOL di sejumlah jalur di Kabupaten Serang.
“Nanti ada beberapa jalur yang sudah kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum maupun Dishub,” kata Zakiyah, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, Polres akan langsung menindak kendaraan ODOL yang tetap melintas di luar waktu operasional yang telah ditentukan.
“Masih ada beberapa ODOL yang beroperasi bukan pada waktunya. Mereka harus melintas sesuai jam operasional,” ujarnya.
Zakiyah meminta pengawasan berlangsung lebih ketat selama masa cuti bersama, libur panjang, hingga Idul Adha karena aktivitas kendaraan berat diperkirakan meningkat.
“Saya sudah meminta pengawasan khusus selama cuti liburan panjang sampai Idul Adha,” tegasnya.
Pemkab Serang menilai, keberadaan truk ODOL yang melanggar jam operasional kerap memicu kemacetan, kerusakan jalan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur padat kendaraan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah