KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah angkat bicara mengenai dugaan pencemaran Sungai Ciujung oleh limbah industri. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil tindakan terhadap persoalan tersebut.
“Beberapa waktu lalu KLHK sudah memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga membuang limbah ke Sungai Ciujung,” kata Zakiyah saat ditemui di Serang, Rabu, 18 Juni 2025.
Zakiyah menyebut, penanganan pencemaran sungai memerlukan proses bertahap dan melibatkan banyak pihak. Ia meminta publik bersabar menunggu langkah-langkah lanjutan.
“Kita semua ingin hasil instan, tapi ini dunia nyata, bukan sulap. Ada proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Zakiyah juga menekankan bahwa, penanganan persoalan lingkungan tidak bisa instan dan harus melalui proses.
“Sungai Ciujung nanti kita juga bahas ya, tenang dong, semuanya kan ada langkahnya, ada tahapannya. Kita juga maunya simsalabim. Kalau kita hidup di dunia yang banyak drama ya langsung simsalabim terus jadi, itu kan enak ya. Saya juga maunya gitu, rekomendasi saya bakal menyesuaikan,” ucapnya.
Terkait banjir yang rutin terjadi setiap tahun di sekitar bantaran Sungai Ciujung, Zakiyah mengaku pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di sekitar kawasan serta pemerintah provinsi.
“Insya Allah akan ada solusi bersama, karena ini menyangkut tanggung jawab berbagai pihak,” tuturnya.
Ia menambahkan, bila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Serang akan kembali melayangkan surat kepada KLHK untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sungai Ciujung merupakan kewenangan pemerintah pusat, jadi kami akan berkoordinasi lebih intens agar penanganannya lebih maksimal,” kata Zakiyah.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap dua pabrik diantaranya yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria buntut dugaan pencemaran sungai Ciujung pada November 2024 lalu.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo