KAB. SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mendukung penuh rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Menurut Zakiyah, kebijakan tersebut menjadi langkah penting di tengah derasnya arus informasi digital yang sulit dikendalikan, terutama bagi anak-anak yang rentan terpapar konten negatif.
“Sekarang siapa pun bisa menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama melalui media sosial. Kita juga tidak bisa memfilter semua konten yang beredar. Karena itu, saya sangat mendukung langkah Menteri Komdigi,” ujar Zakiyah, Sabtu (11/4/2026).
Ia menegaskan, pembatasan ini diperlukan agar anak-anak tidak bebas mengakses berbagai konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Anak-anak di bawah 16 tahun memang harus dibatasi. Aturannya harus diberlakukan dengan tegas,” tegasnya.
Terkait implementasi di daerah, lanjut Zakiyah, Pemkab Serang belum akan langsung menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu surat edaran dari Kementerian Komdigi. Setelah itu baru kami turunkan ke aturan yang lebih teknis di daerah,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menjadi landasan pengawasan yang lebih konkret di tingkat daerah.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
