Beranda Nasional Bupati Lebak : Masyarakat Adat Merupakan Aset yang Harus Dijaga

Bupati Lebak : Masyarakat Adat Merupakan Aset yang Harus Dijaga

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memberi sambutan di acara Riungan Gede Kasepuhan. (Ali/bantennews)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan apresesai kepada Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) yang menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke-11 pada tanggal 1-3 Maret 2019 di Wewengkon Adat kasepuhan Ciotrek. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis bagi Kabupaten Lebak dan juga negara karena selain telah merekomendasikan beberapa hal terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, juga diharapkan dapat menjaga semangat NKRI melalui masyarakat adat.

Pemkab Lebak telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. Menurut Bupati Lebak, perda tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat kasepuhan karena masyarakat adat merupakan aset yang harus dijaga dan dilndungi, diberdayakan dan dikelola sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Bupati mengakui, selama ini masyarakat adat mengalami kesulitan untuk mengakses lahan terutama  yang berada di dalam hutan karena sebagian besar berada dalam penguasaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perhutani. Namun dengan dikeluarkannya SK Hutan Adat oleh Presiden Joko Widodo, menjadi solusi bagi masyarakat adat.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah dan mewakili kasepuan-kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH),” kata Bupati, di Wewengkon Citorek, Minggu (03/03/2019).

Untuk diketahui, Presiden telah memberikan penetapan hutan adat kasepuhan pada 30 Desember 2016 seluas 486 hektare yang terdiri dari 462 hektare TNGHS dan 24 hektare di areal penggunaan lain (APL).

“Itu yang pertama, Alhamdulillah setelah pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat adat, kini makin maju, misalnya sektor wisatanya hutan meranti,” kata Bupati.

Selanjutnya Bupati Lebak mengatakan bahwa tahap berikutnya akan segera keluar SK Penetapan Hutan Adat untuk Wewengkon Cirompang dan Pasir Eurih.

Bupati juga mengatakan perlunya sinergitas lintas sektoral, teruama dengan kementerian KLH terkait dengan pengelolaan potensi wisata yang berada di Kawasan TNGHS, sejalan visi Bupati dan Wakil Bupati Lebak yakni menjadikan Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.

Sementara terkait masih banyaknya daerah-daerah di Kabupaten Lebak yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler (Blank Spot), Bupati Lebak meminta kepada Menteri Kominfo RI Rudiantara untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami mohon kepada Pak Menteri Kominfo, untuk mendukung sarana teknologi dan informasi yang memadai, untuk kemudahan kami dalam mengembangkan potensi wisata di daerah kami,” pinta Bupati. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini