Beranda Pemerintahan Bupati Lebak Klaim Terus Gali Sumber PAD dari Sektor Pajak dan Retribusi

Bupati Lebak Klaim Terus Gali Sumber PAD dari Sektor Pajak dan Retribusi

Bupati Pandeglang, Iti Octavia Jayabaya

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkat sektor pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Dimana berdasarkan hasil evaluasi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak Tahun 2017 sebesar Rp454,943 miliar, realisasi sebesar Rp467,474 miliar rupiah lebih atau 102,75 persen yang terdiri dari pajak daerah Rp73,390 miliar lebih atau 115,46 persen retribusi daerah sebesar Rp12,944 miliar lebih atau 103,86 persen kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3,195 miliar atau 100 persen dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp377,943 miliar lebih atau 100,59 persen.

Khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017, kata dia, yakni sebesar Rp12,618 miliar, terlealisasi sebesar Rp11,921 miliar lebih atau sebesar 94,48 persen. Dari 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan terdapat 57 desa/kelurahan yang tidak lunas PBB tersebar di 14 kecamatan.

“Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber pendapatan secara maksimal melalui PAD dari sektor pajak dan retribusi, penyempurnaan sistem pelayanan dan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pengutan penegakan hukum bagi penghindar pajak,” ujar Iti saat acara Apreseasi Pajak Daerah yang dilaksanakan di Hall La Tansa Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (31/10/2018).

Bupati menambahkan, untuk target pendapatan pajak daerah tahun 2018 setelah perubahan adalah Rp75,116 miliar dari semula Rp64,408 miliar. Sehingga ada kenaikan Rp10,708 miliar atau sebesar 17 persen.

“Bila dilihat dari potensi pajak yang cukup besar dan bahkan pada tahun-tahun yang akan datang, potensi tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha, investasi sektor property dan gairah investasi pada sektor pariwisata,” kata Bupati.

Dikatakan Iti, untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajibannya membayar pajak secara elektronik, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan pelaporan pajak dari wajib pajak melalui aplikasi, mewujudkan birokrasi modern yang efektif dan efisien dalam membayar pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak pada 27 September 2018 lalu telah meluncurkan aplikasi smart tax berbasis android dan website.

Selain itu, menurutnya untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak badan pendapatan juga sudah bekerja sama dengan Kantor Pos Rangkasbitung. “Sehingga untuk membayar pajak tahun 2019 bisa lewat kantor pos yang di tiap-tiap kecamatan, dan untuk PBB-P2 sudah dapat dilakukan pembayaran melalui ATM dan Internet Banking,” terangnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini