Beranda Pemerintahan Bupati Lebak Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Truk Pasir dan Tanah

Bupati Lebak Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Truk Pasir dan Tanah

Truk mekintas di Jalan Maja-Koleang, Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional angkutan mobil pasir dan tanah.

SE itu dikeluarkan sebagai respon maraknya mobilisasi truk angkutan pasir dan tanah yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward membenarkan bahwa Bupati telah mengeluarkan SE pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah.

“Benar, saat ini baru ada Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional angkutan truk pasir dan tanah,” kata Rully kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Ia mengungkapkan, ada dua poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut. Yang pertama soal pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah, dan yang kedua larangan beroperasi bagi truk yang bermuatan pasir basah.

“Bagi mobil truk hanya boleh beroperasi mulai dari jam 8 malam sampai dengan jam 5 pagi saja. Untuk siangnya mobil tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya SE tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan segera menyampaikannya kepada seluruh pengusaha angkutan dan pemilik galian yang berada di Lebak.

“Kita tengah memproses penomoran suratnya, mudah-mudahan hari ini bisa segera diedarkan dan disosialisasikan kepada pengusaha galian,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News