Beranda Pendidikan Bupati Kecam Keras Aksi Tawuran Antar Pelajar SMK di Pandeglang

Bupati Kecam Keras Aksi Tawuran Antar Pelajar SMK di Pandeglang

Irna Narulita saat memberikan tanggapan pada wartawan terkait pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi.

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku sangat prihatin dengan kejadian tawuran yang melibatkan pelajar dari SMKN 2 Pandeglang dengan SMK Walisongo pada Sabtu (16/10/2022) kemarin. Saat ini, polisi sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain perihatin, Irna juga mengimbau pada para pelajar di Kabupaten Pandeglang serta orang tua untuk melakukan pengawasan ekstra pada anak-anaknya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Sebab kata dia, perbuatan tersebut selain berbahaya pada diri sendiri juga sangat merugikan masyarakat lain.

“Saya selaku Bupati Pandeglang mengimbau dan mengecam keras kejadian tersebut. Selain dapat merugikan diri sendiri, orang tua, masyarakat dan nama baik sekolah,” kata Irna dalam unggahan Instagram pribadinya @Irnadimyati, Selasa (18/10/2022).

Irna juga berterimakasih dan memohon pada aparat penegak hukum agar terus bisa menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Pandeglang terutama dari kejadian-kejadian seperti ini.

“Diharapkan pada para dewan guru dan orang tua dapat melakukan pengawasan ekstra terhadap putra putrinya dan terus melakukan koordinasi agar kejadian ini tidak terus terulang karena mereka adalah aset bangsa calon penerus negeri ini. Terima kasih pada @Polres_pandeglang yang telah sigap menjaga kondusifitas dan kamtibmas Pandeglang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Polres Pandeglang menetapkan tersangka berinisial H (19) alumni SMKN 2 Pandeglang dan A (16) siswa SMK Walisongo sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam berupa celurit.

Penetapan kedua tersangka sebagai bentuk tindakan tegas aparat kepolisian dan bentuk pencegahan agar hal ini tidak terulang kembali. Keduanya pun diancang denganpasal 2 Undangan-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ