Beranda Pemerintahan Bupati Absen Paripurna RAPBD 2027, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang Walk Out

Bupati Absen Paripurna RAPBD 2027, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang Walk Out

Dua anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang walk aout saat raoat paripurna. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang walk out dari rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Serang atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahum 2027, Jumat (2/10/2026).

Aksi itu bagian dari bentuk protes Fraksi PDIP atas ketidakhadiran Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam rapat yang membahas anggaran daerah tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang, Fatmawati menilai, ketidakhadiran Bupati menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi pembahasan RAPBD 2027.

“Ini APBD loh. Bagaimana yang lain? Kemarin kita punya banyak pertanyaan. Sekarang Bupati tidak hadir, ya percuma kita ikut paripurna,” kata Fatmawati kepada wartawan.

Menurut Fatmawati, fraksinya sebelumnya telah menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam pandangan umum fraksi. Ia menilai, jawaban atas persoalan strategis dalam RAPBD 2027 seharusnya mendapat perhatian langsung dari kepala daerah.

Ia menegaskan, langkah walk out bukan sekadar persoalan politik Fraksi PDIP, tetapi menyangkut penghormatan terhadap fungsi dan legitimasi DPRD dalam membahas APBD.

“Ini bukan masalah standing politik kami, bukan masalah kebijakan dulu, tapi marwah DPRD. Kalau kita tidak bisa menjaga marwah DPRD sendiri, mau apa?” tegasnya.

Fatmawati juga menyoroti minimnya kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat tersebut. Menurutnya, kondisi itu memperlihatkan rendahnya keseriusan eksekutif dalam mengikuti pembahasan anggaran yang menentukan arah pembangunan Kabupaten Serang.

“APBD itu kita harus serius. Anda bisa melihat sendiri, hitung saja ada berapa. Jangan cuma kursi DPRD, kursi OPD juga lihat,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP, Joko Santoso, turut mempertanyakan absennya Bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Serang. Ia menyebut, DPRD telah menjalankan mekanisme rapat melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan mengeluarkan undangan resmi.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dukung Suksesi PSU Pilkada Kabupaten Serang

“Ini bukan hal yang sederhana bagi DPRD. Bamus sudah melakukan rapat dan kita sudah mengeluarkan undangan. Untuk anggota dewan saja kita harus kuorum,” kata Joko.

Joko menilai, ketidakhadiran bupati dan minimnya kehadiran OPD membuat Fraksi PDIP mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam membahas APBD 2027.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, M. Azmi Maulidy, menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pertanggungjawabannya berat ya, APBD. Kalau perda-perda yang lain kita juga enggak masalah. Sementara OPD dan ketua tim penganggaran saja, Sekda tidak ada di sini. Padahal ini bagian penting untuk penyampaian kepada kita,” ujarnya.

Secara umum, UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi berbeda.

DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan kebijakan dan urusan pemerintahan daerah.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah