Beranda Hukum Bunuh Teman Karena Tidak Patungan Miras, 3 Remaja di Serang Dituntut 12...

Bunuh Teman Karena Tidak Patungan Miras, 3 Remaja di Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

SERANG – Tiga terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiganya tega membunuh temannya bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras). Rabu (31/1/2024).

“Para terdakwa bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama,” kata JPU Selamet.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dessy Darmayanti itu, JPU menilai ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.

Diketahui bahwa perkara bermula pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.

“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.

Belum puas pesta miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” tulis dakwaan.

Kemudian setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri Tohiri yang pada saat itu sedang berada di saung penitipan sepeda motor.

“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang),” bunyi dakwaan.

Tak terima ditegur Misro, Tohiri pun kesal, dalam keadaan mabuk Misro pun langsung menghajar Tohiri dengan tangan kosong, hingga terjatuh.

“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” bunyi dakwaan.

Para terdakwa kemudian membawa korban ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Di sana, korban dibuang oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

Korban pun tenggelam. Lalu Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasadnya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai.

Berdasarkan arsip BantenNews.co.id, ketiganya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad Tohiri ditemukan, yaitu pada Senin (14/8/2023) lalu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini