PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal mengambil langkah tegas dengan memutus sepihak kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pihak ketiga pengelola sampah yang menangani sampah di wilayah Labuan.
Keputusan itu diambil Pemkab Pandeglang buntut dari menumpuknya sampah di Pasar Labuan hingga mengeluarkan bau dan belatung lantaran tidak diangkut oleh pihak ketiga ke TPA. Alhasil, para pengunjung dan pedagang pasar mengeluhkan keadaan yang sering terjadi itu.
Pemkab Pandeglang melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah pasar yang dimulai sejak akhir tahun 2021 yang lalu.
Kata Taufik, Pemkab Pandeglang sudah memanggil pihak ketiga dalam hal ini PT. SPK untuk memberikan penjelasan kenapa sampah di Pasar Labuan menumpuk hingga berminggu-minggu tidak diangkut.
“Terkait permasalahan adanya sampah yang belum terangkut di Pasar Labuan, Pemkab sudah memfasilitasi dan membantu Dinas Lingkungan Hidup memanggil pihak ketiga untuk duduk bersama melakukan klarifikasi sehubungan adanya pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga dan adanya laporan sampah pasar labuan yang belum terangkut,” jelas Taufik, Jumat (8/4/2022).
Dalam pertemuan tersebut, masih kata Taufik, pihak ketiga menyampaikan ada permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban dan pengangkutan sampah khususnya di pasar labuan diantaranya keterbatasan armada pengangkut sampah.
“Pihak ketiga menyatakan akan menambah armada truk pengangkut sampah dengan biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” ucapnya.
Menurut Taufik, dengan adanya permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di pasar labuan, Pemkab akan memberikan sanksi berupa pemutusan kerja sama secara sepihak.
“Sanksinya bisa diputus sepihak namun yang bersangkutan tetap harus membayar kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak ketiga,” tegasnya. (Med/Red)