Beranda Hukum Buntut Penutupan Jalan Komplek Mutiara Garuda Tangerang, Pengembang Gugat Warga

Buntut Penutupan Jalan Komplek Mutiara Garuda Tangerang, Pengembang Gugat Warga

TANGERANG – Buntut penutupan kawasan Perumahan Mutiara Garuda Desa Kp Malayu Timur Kecamatan Teluknaga bermaksud mencegah penyebaran Covid-19, warga malah digugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengembang yakni PT Indoglobal Adyapratama karena dianggap telah melakukan penutupan dan merintangi jalan boulevard perumahan secara permanen.

Kini keempat warga yang digugat dianataranya, Djamaludin, Sarpin Hutagalung, Yura Yurindra dan Cecep Ramdani menunjuk LBH UMT sebagai kuasa hukum.

Kepada BantenNews.co.id, Direktur LBH UMT Ghufron mengatakan jika kliennya dituntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 3,5 miliar lebih dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Pihaknya tengah mempersiapkan jawaban dari gugatan tersebut berdasar fakta-fakta dan analisa hukum.

Menuru dia, dari keterangan pemberi kuasa yang melakukan penutupan itu adalah bukan mereka melainkan para pedagang yang protes atas perbuatan wan prestasi pihak pengembang karena tidak diberikan lahan yang dijanjikan seluas 2000 m2 untuk lahan pasar, sehingga para pedagang menutup jalan akses menuju perumahan dengan menggunakan pagar bambu.

“Kami juga tengah mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa gugatan itu nyata-nyata kabur, obscure libel dan salah alamat. Dan oleh karenanya majelis hakim harus menolak gugatan tersebut karena tidak berdasar,” ujar Ghufron, Senin (22/6/2020)

Adapun para tergugat yang notabene para ketua RW dan Ketua forum, Ghufron memaparkan jika klienya hanya menambahkan pagar yang sudah ada dalam rangka karantina wilayah demi mencegah penyebaran Covid-19 dan sebelumnya sudah atas persetujuan dari pihak camat.

“Hal itu dilakukan demi menyelamatkan nyawa para warganya dari bahaya virus corona. Jadi sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Indoglobal Adyapratama Seohandoyo mengatakan pihaknya bermaksud memberikan pelajaran akan pentingnya koordinasi dan komunikasi setiap membuat kebijakan menyangkut orang banyak.

“Jadi dasar saya buat gugatan itu untuk pelajaran kepada sesama. Dalam hal kemanusian mencegah Covid-19 saya sepakat, tapi perhatikan disisi ekonomi nya orang yang sedang berjualan mencari nafkah terganggu akibat perbuatan tersebut,” ujar Soehandoyo saat dihubungi via telpon seluler, Senin (22/6/2020).

Menurut dia, para tergugat jalani saja proses hukum acaranya. Sebab, nanti akan ada upaya step mediasi dari majelis hakim, dirinya untuk meminta dimanfaatkan.

Disinggung mencantumkan duplik ganti kerugian dari tuduhan tersebut Soehandoyo mengaku bagian dari dampak keluhan para pengusaha kepada pihaknya atas penutupan akses jalan perumahan Mutiara Garuda.

“Bagian duplik itu namanya tuntutan bisa dikabulkan atau tidak. Majelis Hakim pasti punya analisa hukum yang kuat,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News