
KAB. TANGERANG — Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah debt collector atau mata elang (matel) terhadap seorang santri asal Kabupaten Pandeglang, Jumyadi Kusnaedi (27), mendapat perhatian serius dari kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi oknum matel yang beroperasi di luar prosedur hukum dan meresahkan masyarakat.
Indra mengatakan, jajarannya akan melakukan penertiban sekaligus penindakan tegas terhadap oknum matel yang melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami akan melakukan penindakan tegas untuk membersihkan matel-matel tersebut,” tegas Indra, Jumat (21/8/2026).
Ultimatum tersebut tidak hanya ditujukan kepada matel yang beroperasi di lapangan. Indra juga meminta perusahaan leasing atau pembiayaan tidak sembarangan memberikan surat tugas kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan.
Jika ditemukan adanya tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, kepolisian tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum.
Menurut Indra, proses penagihan maupun penarikan objek jaminan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan lakukan sesuai prosedur dengan undang-undang yang berlaku, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Indra juga meminta masyarakat tidak takut atau ragu melapor apabila menjadi korban tindakan oknum matel. Laporan masyarakat dinilai penting agar kepolisian dapat segera melakukan penindakan.
“Karena sekali lagi rekan-rekan, kegiatan matel ini sudah meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap Jumyadi Kusnaedi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diduga bekerja sebagai debt collector pada PT APL Bima Mandiri.
Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Jumyadi tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk melayat ke rumah saudaranya yang meninggal dunia di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Namun, saat melintas di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, tepatnya di depan SPBU Bojong, korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku.
Korban kemudian dimintai keterangan terkait kepemilikan sepeda motor yang dikendarainya. Jumyadi beserta sepeda motornya dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri. Di lokasi tersebut, sepeda motor milik korban bahkan dituduh sebagai hasil kejahatan.
Meski telah berulang kali menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil kejahatan dan menyampaikan bahwa dokumen BPKB kendaraan berada dalam penguasaannya, tekanan terhadap korban diduga tetap dilakukan.
Jumiyadi kemudian diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor perusahaan.
Karena merasa terintimidasi dan berada di bawah tekanan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke akun dompet digital milik salah satu tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkannya ke Polresta Tangerang.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo