Beranda Pemerintahan Bunga Deposito TKD Pemkot Disoal, DPRD Cilegon Desak Transparansi

Bunga Deposito TKD Pemkot Disoal, DPRD Cilegon Desak Transparansi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (Gilang)

CILEGON – Maraknya kabar terkait dengan perilaku pemerintah daerah yang diduga sengaja mengendapkan dana bantuan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat melalui kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh Bank BJB belakangan turut mengundang perhatian wakil rakyat di DPRD Cilegon.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak mengetahui secara detail terkait dengan nominal dan pengelolaan bunga deposito yang selama ini diperoleh Pemkot Cilegon.

“Ketika TKD itu dibiarkan mengendap berbulan-bulan, maka jelas ada keuntungan di situ yang disebut bunga deposito. Kemana larinya ? Apakah masuk ke dalam pos pendapatan lain-lain yang sah atau kemana, karena selama ini kami juga tidak pernah menerima laporan berapa nominalnya,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Kebiasaan Pemkot Cilegon yang secara rutin melaksanakan pembangunan fisik dan infrastrukur pada setiap akhir tahun, lanjut Rahmatulloh, semakin menguatkan pandangan adanya perilaku pemerintah daerah yang sengaja menahan uang rakyat tersebut sehingga berdampak luas.

“Jelas dalam instruksinya, Kementerian Keuangan itu menegaskan jangan sampai ada uang mengendap, uang rakyat itu harus segera dipakai supaya perputaran ekonomi itu berjalan. Kalau mau, kan bisa digunakan dana penyertaan modal kita dulu supaya pembangunan juga tidak mengendap. Lalu apa fungsi penyertaan modal kita di BJB selain menghasilkan dividen, kan cuma menyimpan uang diam, sementara Pemkot butuh pembangunan, pakai saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Cilegon selama ini setiap tahunnya memperoleh dana TKD tersebut sekira Rp1 triliun lebih dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang didistribusikan secara bertahap. Hingga saat ini, TKD yang sudah terealisasi sekira Rp514 miliar dari pagu sekira Rp1,09 triliun atau baru sekira 47,06%.

Baca Juga :  DPC SPKEP Cilegon Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRD Penabrak Buruh ke Polisi

Pada tahun ini, jumlah TKD itu dikabarkan dipangkas sekira Rp236 miliar menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Sebagai mitra komisi Bank BJB, maka dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah dari bunga deposito TKD yang kita peroleh dan sudah berapa lama mengendap. Kami akan konfirmasi ulang, karena selama ini hanya terlapor ke kepala daerah. Intinya kami tidak mencurigai, tapi perlu adanya transparansi apalagi dengan kondisi fiskal hari ini, jangan sampai ada belanja yang tertunda-tunda,” katanya.

Penulis : Gilang Fattah
Editor : Wahyudin