Beranda Bisnis BUMD Lebak Didorong Serap Hasil Panen Petani

BUMD Lebak Didorong Serap Hasil Panen Petani

Ilusttasi BUMD Lebak. (AI-Net)

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendorong dua badan usaha milik daerah (BUMD), PT Lebak Niaga (Perseroda) dan PT BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), membangun ekosistem bisnis padi terintegrasi dari produksi hingga pemasaran.

Skema closed loop ecosystem ini menuntut BUMD tidak sekadar terlibat dalam kesepakatan, tetapi juga memperkuat penyerapan hasil panen dan akses pembiayaan petani.

Dorongan itu mengemuka dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) dan penandatanganan nota kesepahaman pengembangan ekonomi daerah Banten berbasis komoditas padi di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung, Rabu (14/10/2026).

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Rahmat mengatakan, pengembangan padi tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Pemerintah daerah perlu membangun rantai usaha yang menghubungkan petani, pengolahan, pembiayaan, penyerapan hasil panen, hingga pemasaran.

“Pengembangan komoditas padi tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi. Lebih dari itu, harus dibangun rantai nilai yang kuat, mulai dari produksi, pengolahan, pembiayaan, penyerapan hasil panen hingga pemasaran,” kata Rahmat.

Dalam skema tersebut, Pemkab Lebak bertugas memfasilitasi dan mengoordinasikan kebijakan. PT Lebak Niaga diarahkan memperkuat usaha penggilingan padi sekaligus menyerap hasil panen petani sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi.

Sementara itu, PT BPR Lebak Sejahtera diharapkan memperluas dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha pertanian dan pangan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Keterlibatan kedua BUMD menjadi penting karena keberhasilan skema ini bergantung pada kepastian pasar dan akses modal. Tanpa penyerapan hasil panen yang jelas dan pembiayaan yang terjangkau, petani berisiko tetap menghadapi persoalan pemasaran serta keterbatasan modal usaha.

Rahmat menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penandatanganan nota kesepahaman sebagai ukuran keberhasilan program. Pemkab harus menindaklanjutinya dengan rencana aksi, pembagian tanggung jawab yang jelas, tata kelola transparan, dan evaluasi berkala.

Baca Juga :  Massa Kecewa, Terdakwa Penista Agama di Lebak Dituntut Ringan

“Keberhasilan program tidak diukur dari penandatanganan nota kesepahaman semata. Lebih dari itu, implementasi di lapangan harus menjadi penentu utama,” ujarnya.

Ia berharap skema tersebut membuka pasar yang lebih pasti bagi petani, memperkuat penyerapan gabah, dan memperluas akses pembiayaan usaha pertanian. Namun, manfaat program nantinya bergantung pada kemampuan pemerintah daerah, BUMD, dan lembaga pembiayaan menjalankan peran masing-masing secara konkret.

“Target akhirnya adalah membangun ekosistem padi dan beras yang semakin kuat, produktif, dan berdaya saing,” kata Rahmat.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd