CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menertibkan spanduk-spanduk Bakal Calon (Bacalon) Walikota atau Wakil Walikota yang tersebar di wilayah Kota Cilegon.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade W Hidayat mengatakan pihaknya belum dapat menertibkan spanduk-spanduk tersebut kendatipun dipasang di tempat-tempat yang dinilai melanggar aturan dan belum memasuki tahapan kampanye.
Hal itu lantaran Bawaslu menilai spanduk-spanduk tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran saat ini belum ada peserta resmi yang mengikuti Pilkada 2024 Kota Cilegon.
“Itu belum bisa dijadikan alat peraga kampanye. Namanya alat peraga kampanye itu ketika sudah ada peserta pemilihannya. Kalau dari sisi kepemilikan itu belum bisa disebut alat peraga kampanye, belum bisa kita tindak karena belum ada pendaftaran peserta pemilihan,” kata Ade usai menghadiri pelantikan Panwaslu Kecamatan di Greenotel Cilegon, Jumat (24/5/2024).
Ade menilai, penertiban spanduk-spanduk Bacalon Walikota atau Wakil Walikota yang tersebar di wilayah Kota Cilegon itu seharusnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Itu sebenarnya pendekatannya pada Perda K3, bisa ditertibkan oleh Satpol-pp. Apakah itu spanduk berizin dan sebagainya. Itu menjadi kewenangan Pemkot sebenarnya,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menambahkan lantaran penertiban spanduk-spanduk tersebut belum menjadi kewenangannya maka pihaknya hanya dapat mengerikan imbauan kepada Bacalon Walikota atau Wakil Walikota untuk saling menjaga ketertiban.
“Saya berharap para bakal calon ini saling menjaga, karena di Perda K3 juga sudah jelas harus dijaga. Paling kita mengimbau saja, karena K3 itu ada di Satpol-PP,” tutupnya. (STT/Red)