Beranda Peristiwa Buka Siang Hari Saat Ramadan, Satpol PP Cilegon Grebek Rumah Makan

Buka Siang Hari Saat Ramadan, Satpol PP Cilegon Grebek Rumah Makan

Petugas Satpol PP Kota Cilegon merazia rumah makan yang buka siang hari saat Ramadan - foto istimewa

CILEGON – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggerebek rumah makan dan resto di Kota Cilegon karena kedapatan buka pada siang hari.

Padahal menurut aturan yang ditetapkan, rumah makan dilarang buka saat siang hari selama bulan Ramadan.

Danton Pleton I pada Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Mujib menyatakan razia itu sesuai dengan intruksi Walikota Cilegon No 3 Tahun 2023 tentang pembatasan hiburan, rumah makan dan lain-lain selama bulan Suci Ramadan 1444 H.

“Sesuai aturan rumah makan boleh membuka usahanya pada pukul 16.00 WIB,” ujar Mujib dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Kata dia, razia yang digelar pada pukul 10.00 WIB itu banyak rumah makan melanggar aturan.

“Razia kita gelar di JLS, wilayah Kecamatan Cibeber, jalan Pagebangan dan jalur protokol Kota Cilegon,” terangnya.

Meski demikin untuk sementara ini petugas hanya memberikan imbauan kepada para rumah makan yang melanggar.

“Dalam razia ini terdapat beberapa pelanggar rumah makan/resto yang buka siang hari dan melayani makan di tempat. Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” katanya.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini