Beranda Peristiwa Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Ciputat di Razia Satpol PP

Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Ciputat di Razia Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI untuk melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI untuk melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022).

Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan serta tidak memiliki izin.

“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ungkap Oki kepada awak media, Sabtu (16/04/2022).

Lanjut, Ia menjelaskan dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan miras dan sound system yang di sita.

“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke,” ujarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.

“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan ijin sita ke pengadilan yang selanjutnya ijin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Realisasikan Aspirasi Warga, Rahmatulloh Kawal Pengaspalan Jalan Sumampir

“Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam,”Pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News