Beranda Hukum Buka Saat Pandemi, Hiburan Malam di Serang Ditutup Paksa

Buka Saat Pandemi, Hiburan Malam di Serang Ditutup Paksa

Penutupan tempat hiburan malam. (Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Personel Polres Serang menutup tempat hiburan malam “Resto The Scorpions” di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (5/1/2021) malam. Mereka nekat buka dan menerima tamu di masa pandemi Covid-19.

Polres Serang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang untuk menyegel Resto The Scorpions guna tindakan efek jera agar dan tidak beroperasi mengingat saat ini masih dalam masa pandemi.

“Sesuai arahan pimpinan, kita akan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan sebagai efek jera. Tindakan ini juga sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

AKP Arief menjelaskan operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

“Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awasi agar tidak menjadi klaster baru Covid-19,” ujar Arief.

Kasatreskrim menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Arief pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

“Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (You/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini