SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan masyarakat dapat melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Saidin, mengatakan layanan tersebut mencakup pengaduan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Termasuk di antaranya praktik penagihan utang oleh debt collector yang dinilai meresahkan atau bersifat intimidatif.
“Silakan laporkan ke 110. Jika ada hal-hal yang mengganggu masyarakat, termasuk debt collector yang meresahkan, bisa diadukan,” kata Saidin.
Ia menjelaskan, setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh operator di tingkat Polda, kemudian diteruskan kepada petugas di wilayah terdekat untuk segera ditindaklanjuti di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, layanan 110 dirancang sebagai respons cepat, khususnya untuk situasi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi secara langsung.
Saidin menambahkan, untuk sementara pengelolaan operator layanan 110 masih terpusat di Polda dan belum terintegrasi sepenuhnya di seluruh Polres jajaran. Meski demikian, setiap laporan tetap akan didistribusikan sesuai wilayah hukum terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea menyatakan layanan 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyediakan akses pelaporan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Selain panggilan darurat, Polda Banten juga mengoptimalkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Super App Polri yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi tersebut menyediakan fitur pembuatan laporan polisi serta laporan kehilangan secara daring.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, guna menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
