SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tidak bertujuan melegalkan peredaran minuman keras (miras). Sebaliknya, regulasi tersebut disusun untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras sekaligus memperkuat sanksi terhadap pelanggar.
Penegasan itu disampaikan Budi saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Serang dalam pembahasan Raperda PUK dan persetujuan APBD Perubahan di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
“Tujuan dari Perda PUK ini adalah semangat untuk menolak itu semua. Ini harus dipahami agar jangan sampai digoreng yang aneh-aneh. Bahkan dalam aturan baru ini ada sanksinya. Kalau dulu hanya tindak pidana ringan (tipiring), sekarang diperkuat,” kata Budi kepada awak media.
Budi mengungkapkan, sejak awal Pemerintah Kota Serang mengusulkan pelarangan seluruh peredaran minuman keras tanpa pengecualian di wilayah Kota Serang. Namun, usulan tersebut mengalami penyesuaian setelah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Banten.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat membuat aturan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Usulan kita sebenarnya melarang semua minuman keras di Kota Serang, di mana pun tempatnya. Tetapi hasil harmonisasinya seperti itu. Daerah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya karena kita tunduk pada Undang-Undang,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan dalam Raperda, termasuk Pasal 46 dan Pasal 59, merupakan hasil penyempurnaan dalam proses harmonisasi agar perda yang nantinya disahkan memiliki kekuatan hukum dan tidak berpotensi dibatalkan.
Karena itu, Budi mengajak seluruh fraksi DPRD, ulama, tokoh agama, dan elemen masyarakat untuk mengawal pembahasan Raperda melalui Panitia Khusus (Pansus) secara terbuka.
“Apakah ini mau dibiarkan atau kita tertibkan dengan mempersempit ruang geraknya? Makanya mari dibahas secara transparan, jangan ada dusta di antara kita. Saya bukan ingin melegalkan, semangat saya adalah bagaimana melarang minuman keras,” tegasnya.
Budi juga membantah anggapan bahwa pemerintah hanya membuat aturan tanpa tindakan nyata. Menurutnya, Pemerintah Kota Serang telah menutup dan menindak sejumlah tempat yang terbukti melanggar ketentuan terkait peredaran minuman keras.
Sebagai upaya memberikan efek jera, Raperda PUK juga mengusulkan sanksi yang lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sesuai hasil kajian dan masukan berbagai pihak, dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Budi berharap, jika Raperda tersebut disahkan menjadi perda, pengawasan terhadap usaha kepariwisataan dapat semakin ketat sekaligus mempersempit ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
