TANGSEL – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya menanggapi polemik rencana penutupan akses Jalan Serpong–Parung yang memicu penolakan warga.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa kawasan Kompleks Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memerlukan pengamanan tinggi.
“Di dalam kawasan itu terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional,” kata Handoko dalam siaran resmi di website brin.go.id, dikutip Bantennews, Selasa (14/10/2025).
Handoko menegaskan, BRIN tidak melakukan penutupan jalan, melainkan pengalihan akses menuju jalan baru yang telah dibangun oleh lembaganya.
“Pengalihan ini penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang bisa membahayakan fasilitas vital negara,” ujarnya.
Jalan baru yang dimaksud adalah Jalan Lingkar Luar BRIN, yang letaknya tak jauh dari Jalan Serpong–Parung. Menurut Handoko, jalur tersebut telah memenuhi standar jalan tingkat provinsi.
BRIN juga mengakui adanya kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil, terkait dampak ekonomi dari rencana pengalihan tersebut.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Karena itu, BRIN membuka peluang kemitraan agar dampak ekonomi bisa diminimalkan,” tutur Handoko.
Ia memastikan bahwa hingga kini tidak ada penutupan jalan di kawasan tersebut. BRIN, kata dia, masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, akses jalan Serpong–Parung yang rencananya akan ditutup BRIN merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemprov.
“Ya, kemarin itu kan kami sudah bicarakan tentang jalan tersebut milik masyarakat, sehingga kami menolak penutupan jalan raya ini,” kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Selasa (14/10/2025).
Pria yang akrab disapa Bang Ben menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada BRIN dan Pemprov Banten untuk menegaskan penolakannya.
“Secara administrasi saya sudah berkirim surat ke BRIN dan ke Gubernur Banten. Beliau (Gubernur Banten, red) juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia tidak mempermasalahkan jika BRIN tetap mengklaim memiliki aset jalan tersebut.
“Kalau BRIN merasa memiliki aset ini, sementara Provinsi Banten punya alas hukum, silakan ke pengadilan. Pemkot Tangsel akan berdiri di belakang masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
