Beranda Bisnis BRI Tegaskan Tidak Toleransi Karyawan ‘Nakal’

BRI Tegaskan Tidak Toleransi Karyawan ‘Nakal’

Tersangka pembobol Bank BRI mengatasnamakan nasabah prioritas.

SERANG – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) merespon penangkapan mantan karyawannya FRW alias Febrina yang ditahan bersama suaminya HS alias Hade oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (26/10/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka tindak pidana korupsi dengan cara membuat rekening nasabah prioritas BRI fiktif.

CEO BRI Kanwil Jakarta 3, Nazaruddin dalam keterangan tertulisnya menuturkan jika pihaknya tidak menoleransi sama sekali karyawannya yang merugikan BRI baik materil maupun imateril. Pihaknya sangat menghormati sistem hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi pihak Kejati Banten.

“BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku,” terang Nazaruddin, Jumat (27/10/2023).

Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, pihak BRI sangat menjunjung tinggi nilai nilai good corporat governance serta prudential banking. Pemecatan sudah dilakukan kepada Febrina yang dulu menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan.

“Kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI. Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut,” tambah Nazaruddin.

Sebelumnya Febrina dan Hade menjadi tersangka karena melakukan pembuatan rekening BRI prioritas fiktif dengan 41 KTP palsu dan menyalahgunakan kartu kredit hasil pembukaan rekening tersebut.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan jika keduanya telah melancarkan aksinya selama 1 tahun lebih, yaitu sejak 2020-2021.
Uang hasil kejahatannya diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah.

Baca Juga :  Jaga Harga Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemendag RI Minta Bulog Suplai Pasar

“Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Didik.

Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V. Dari kartu kredit hasil pembuatan rekening palsu tersebut digunakan sampai dengan total kerugian negara mencapai Rp51 Miliar.

“Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar,” Tutur Didik

Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News