CILEGON – PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) masih menghadapi persoalan kerugian yang cukup besar. Direktur Utama BPRS-CM, Muhammad Yoka Desthuraka, menyebut total beban kerugian dan pencadangan perusahaan saat ini berada di kisaran Rp33 miliar.
Yoka menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya mengalami kerugian sekitar Rp23 miliar. Selain itu, terdapat tambahan sekitar Rp9 miliar serta pencadangan kerugian penurunan nilai aset sekitar Rp2,5 miliar.
“Karena kita ini kerugiannya sangat dalam, otomatis mengurangi atau mengeliminir kerugian yang ada dulu,” kata Yoka ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat BPRS-CM belum dapat terlalu agresif melakukan ekspansi bisnis. Manajemen saat ini lebih memprioritaskan pembenahan internal dan pemulihan kondisi keuangan perusahaan.
Yoka menegaskan, kerugian yang dialami BPRS-CM tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan penyerapan anggaran Pemerintah Kota Cilegon. Sebab, BPRS-CM merupakan BUMD yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengelola modal yang telah disetorkan pemerintah daerah.
Total penyertaan modal yang telah diterima BPRS-CM dari Pemkot Cilegon disebut mencapai sekitar Rp64,9 miliar, dari kebutuhan modal yang ditetapkan sebesar Rp75 miliar.
“Yang namanya BUMD itu, BPRS itu profit earning. Jadi kita generate profit sendiri. Dari modal yang disetor, itu yang dikelola,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyertaan modal tersebut bukan merupakan anggaran yang setiap tahun harus kembali diberikan kepada perusahaan. Modal yang telah diterima dikelola untuk menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan.
Karena itu, ketika perusahaan mengalami kerugian, persoalannya adalah bagaimana manajemen memperbaiki kinerja dan mengurangi kerugian tersebut, bukan sekadar meminta tambahan anggaran.
Salah satu upaya yang dilakukan BPRS-CM untuk mengurangi kerugian adalah melakukan pemulihan aset bermasalah. Perusahaan juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penanganan dan pemulihan aset.
Yoka mengatakan sejumlah aset telah diserahkan untuk diproses sesuai mekanisme hukum, termasuk melalui pelelangan.
“Aset-aset itu kan kita sudah serahkan kepada mereka (Kejari-red). Jadi mereka yang melakukan pelelangan. Kita cuma terima saja,” katanya.
Aset yang dapat diproses di antaranya berupa tanah, rumah, dan aset lainnya sesuai dengan perkara dan hasil penanganan.
Menurut Yoka, langkah pemulihan tersebut penting untuk mengurangi beban kerugian yang masih tercatat di perusahaan.
Sementara terkait perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, BPRS-CM kini lebih fokus pada upaya mengeliminasi dampak kerugian yang masih tersisa.
“Yang ada adalah kerugian itu yang coba kita eliminir,” ujarnya.
Di tengah kondisi tersebut, BPRS-CM juga belum mendapatkan tambahan penyertaan modal hingga memenuhi kebutuhan Rp75 miliar.
Yoka menyebut kebutuhan modal perusahaan masih menyisakan sekitar Rp10,1 miliar jika dibandingkan dengan total penyertaan modal yang telah diterima sebesar Rp64,9 miliar.
Namun, kondisi perusahaan yang masih menghadapi kerugian menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kebutuhan tambahan modal.
“Requirement-nya kita baru terima Rp64,9 miliar,” katanya.
Menurut Yoka, secara rasional pemerintah daerah tentu akan melihat terlebih dahulu prospek dan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan sebelum kembali menambah modal.
“Kalau misalnya belum untung kan pasti dilihat lagi targetnya,” ujarnya.
BPRS-CM kini menempatkan pemulihan kerugian sebagai prioritas utama. Manajemen berupaya memperbaiki kualitas pembiayaan, memulihkan aset bermasalah, serta meningkatkan pendapatan agar kondisi perusahaan dapat kembali sehat.
Yoka menegaskan, target utama perusahaan bukan sekadar mendapatkan tambahan modal, melainkan mampu mengelola modal yang sudah ada sehingga menghasilkan keuntungan.
“Profit,” kata Yoka ketika ditanya mengenai target utama BPRS-CM ke depan.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
