SERANG– Sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, ditunda karena pihak tergugat yaitu Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tidak hadir di persidangan.
Sidang perdana itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang hari ini, Jumat (31/1/2025). Tapi, hakim tunggal, Bony Daniel yang memimpin sidang, menundanya karena tidak hadirnya BPPOM.
Usai persidangan, kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri, mengatakan BPPOM telah mengirimkan surat ke PN Serang terkait ketidakhadirannya.
“Sidang lagi di tanggal 7 Februari,” kata Rahmatullah usai persidangan.
Kata Rahmat, pihaknya merasa keberatan dengan ditundanya persidangan. Dia berharap agar di persidangan selanjutnya, pihak BBPOM bisa hadir dan sidang bisa segera dimulai.”Kami ikutin aja aturan dari PN Serang,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BPPOM, Mojaza Sirait menjelaskan, alasan pihaknya selaku tergugat tidak hadir karena belum siapnya tim kuasa hukum. Katanya, dia sudah sempat mengajukan surat agar sidang digelar pada 5 Februari mendatang.
“(Alasannya) sehubungan dengan ketersediaan waktu dari tim hukum Badan POM,” kata Mojaza singkat saat dihubungi lewat pesan whatsapp.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang telah menetapkan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka kasus penjualan obat setelan yang berbahaya.
Lucky ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya dua alat bukti kuat.
“Dari proses penyidikan dari penyidik pegawai negeri sipil BPOM Serang kami meyakini ada dua atau lebih alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Mojaza pada 22 Januari 2025 lalu.
Peran Lucky sebagai tersangka yaitu sebagai PSA Gama karena dugaan produksi obat racikan berbahaya atau yang biasa disebut setelan
“Sebagai pemilik, jadi kalau di peraturan itu seperti PSA, jadi secara dokumen pemilikan tentu yang bersangkutan sebagai pemilik yang bertanggung jawab inisial LMM,” terangnya
Mengenai penambahan tersangka lainnya, Moses menuturkan untuk melihat perkembangan yang ada, namun, dirinya mengatakan BPOM akan melakukan secara profesional.
“Sesuai nanti perkembangan pemeriksaan tersangka, kita akan lakukan secara proporsional dan profesional jika memang dari perkembangannya ada yah kita tentukan,” terangnya
Lucky disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto138 Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 436 Juncto Pasal 55 KUHP UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi