Beranda Hukum BPOM Serang: Kasus Apotek Gama Segera Disidang

BPOM Serang: Kasus Apotek Gama Segera Disidang

Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait. (Audindra/bantennews)

SERANG – Berkas perkara kasus dugaan penjualan obat setelan ilegal Apotek Gama akhirnya dinyatakan lengkap. Berkas kasus tersebut sempat dikembalikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang oleh Kejati Banten karena dinilai belum lengkap atau P19.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengonfirmasi hal tersebut. Kata dia, penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka Lucky Mulyawan Martono ke Kejati Banten untuk dilakukan tahap II. Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak 30 Juni 2025.

Ketika tersangka dilimpahkan ke Kejati Banten maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

“Jadi ini setelah melalui tahapan pemeriksaan berkas oleh Jaksa kemudian dikembalikan ke kami kemudian kami lengkapi telah diperiksa kembali Juni Senin kemarin, dan dinyatakan sudah P21 (lengkap),” kata Mojaza kepada wartawan, Kamis (3/6/2025) kemarin.

Penyerahan berkas tersangka Lucky, katanya dipisah dengan berkas perkara tersangka baru berinisial PH yang merupakan apoteker penanggung jawab. Dia juga bilang bahwa Lucky saat ini sedang mengajukan praperadilan kedua setelah yang pertama ditolak Hakim Pengadilan Negeri Serang.

“Berkasnya terpisah, yang LMM (Lucky Mulyawan Martono) ini sudah dinyatakan lengkap sama jaksa, sambil kita menunggu proses pra peradilan kedua kalinya yang diajukan tersangka,” ucap Moses.

BantenNews.co.id telah berupaya menghubungi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna untuk mengonfirmasi tahap II kasus tersebut. Namun, hingga berita ini naik, ia tidak menjawab telepon dari wartawan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo