Beranda Pemerintahan BPO Bupati/Wakil Bupati Tangerang Tembus Rp7 Miliar, Pengamat: Pesta Birokrat di Tengah...

BPO Bupati/Wakil Bupati Tangerang Tembus Rp7 Miliar, Pengamat: Pesta Birokrat di Tengah Jalan Berlubang

Pengamat Politik Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten, Eko Supriatna (foto: Istimewa).

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan dana atau biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wakil bupati sebesar Rp7.021.897.992 di tahun 2025 mendapatkan sorotan dari pengamat.

Pengamat Politik Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Eko Supriatna, menyatakan dana perlu dikritisi lebih lanjut. Ia mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut hanya untuk menunjukkan kenyamanan birokrat tanpa mendahului kebutuhan rakyat.

“Ini bukan sekadar angka. Ini sesuatu yang perlu dikritisi oleh publik, kenyamanan birokrat (atau) mendahului kebutuhan rakyat,” tegas Eko, Rabu (20/8/2025).

Eko menyatakan, dana operasional kepala daerah bukan sekadar angka, tapi cermin prioritas. Namun penggunaannya apakah rakyat menjadi pusat perhatian, atau hanya protokol, gengsi, dan ritus simbolik pejabat sementara.

“Saat rakyat menunggu jawaban, uang itu mengalir ke kebutuhan yang abstrak,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko menuturkan saat warga bergulat dengan biaya hidup dan persoalan sehari-hari dihadapinya. Belum lagi persoalan mendasar yang belum terselesaikan seperti jalan berlubang, sekolah ambruk, banjir hingga penumpukan sampah.

Maka anggaran sebesar itu akan terlihat seperti pesta yang jauh dari kebutuhan masyarakat.

Eko juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana operasional tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran, bukan hanya melalui laporan resmi yang penuh jargon namun minim substansi.

“Ini bukan sekadar soal Kabupaten Tangerang. Dunia mengamati, apakah pemerintahan lokal modern di Indonesia menitikberatkan kesejahteraan rakyat, atau kenyamanan birokrat yang sibuk merayakan angka besar tanpa hasil nyata?,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tahun 2025 Pemkab telah mengalokasikan dana penunjang operasional atau BPO bupati dan wakil bupati sebesar Rp7.021.897.992.

“Dana operasional bupati wakil bupati bersumber dari APBD yang disediakan untuk tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Hidayat.

Baca Juga :  Temuan BPK, 1,9 Juta Meter Lahan PSU Belum Diserahkan Pengembang ke Pemkab Tangerang

Hidayat membeberkan, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pimpinannya, seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, pemberian apresiasi, kegiatan khusus lainnya yang mendukung tugas bupati dan wakil bupati.

“Penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan setiap tahunnya dengan bukti-bukti penggunaannya yang ditata kelola oleh bagian keuangan Setda,” bebernya.

Menurut Hidayat, semua besaran dana operasional serta gaji dan tunjangan pimpinannya telah diatur sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan dari rasio PAD.

“Jadi kita tidak bisa menambah atau mengurangi, yang bicara adalah rumus yang sudah ditentukan oleh Kemendagri,” pungkasnya.

Sedangkan besaran BPO ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berarti semakin besar PAD suatu daerah, semakin besar pula BPO yang diterima oleh kepala daerahnya. Dana ini bersumber dari pajak dan retribusi yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

Untuk tahun 2025, Pemkab Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4.681.265.325.888. PAD ini berasal dari pajak seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo