Beranda Pemerintahan BPN Sebut Mengurus Berkas Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai Kartu...

BPN Sebut Mengurus Berkas Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai Kartu BPJS

Foto: Istimewa

TANGSEL – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) Harison Mocodompis menyebut, kepengurusan berkas jual beli tanah wajib menggunakan kartu BPJS.

Menurut Harison, hal tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sesuai UU 40 tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011 tujuannya memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Dalam inpres 1 tahun 2022 diberikan instruksi kepada 23 kementerian dan lembaga untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. Kita laksanakan,” katanya, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, untuk warga yang tak memiliki kartu BPJS Kesehatan atau non-aktif, berkas pengajuan jual beli tanahnya tak akan langsung diproses oleh BPN Tangsel.

Pihak BPN baru akan menindaklanjuti pengajuan itu hingga pemohon memiliki atau sudah mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.

“Pengajuan tetap diterima dan diproses sambil kepastian status pesertanya diurus yang bersangkutan,” pungkasnya.

Selain jadi syarat jual beli tanah, dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan STNK dan SKCK. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ