SERANG ā Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mulai menguji layanan peralihan hak atas tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. BPN menerapkan uji coba layanan itu di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis mengatakan, target tersebut membutuhkan komitmen seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah.
Menurut Harison, proses peralihan hak tidak berhenti di Kantor Pertanahan. Pemohon juga harus melewati sejumlah tahapan, seperti pembuatan akta dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau semuanya komit, saya 80, 90, bahkan 100 persen yakin itu akan terwujud,” kata Harison, Jumat (14/8/2026).
BPN menghitung target 10 hari sebagai satu rangkaian layanan. Artinya, waktu tersebut mencakup proses sejak pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Harison menilai, kepastian waktu menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Ia menegaskan, keberhasilan layanan tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah berkas yang selesai.
“Ukuran keberhasilan ini bukan hanya seberapa banyak pekerjaan yang diselesaikan, tetapi seberapa besar kepastian pelayanan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain mempercepat peralihan hak, BPN Banten juga mendorong pelayanan berbasis wilayah. Setiap kepala seksi nantinya mendapat pembagian wilayah kerja berdasarkan kecamatan di kabupaten dan kota.
“Ini akan menempatkan layanan BPN menjangkau lebih luas dan lebih cepat. Dengan pola tersebut, pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” tuturnya.
BPN Banten menjalankan percepatan tersebut mengikuti arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mendorong pelayanan pertanahan lebih pasti, cepat, dan terukur.
Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan pengukuran terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari. Hingga kini, layanan tersebut sudah berjalan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk sejumlah kantor pertanahan di Banten.
Di sisi lain, BPN Banten masih menangani sejumlah agenda pertanahan, seperti pengadaan tanah untuk jalan tol dan waduk, sertifikasi aset pemerintah serta sertifikasi tanah wakaf.
Untuk tanah wakaf, BPN Banten mencatat sekitar 6.000 bidang masih membutuhkan sertifikasi. Tahun ini, BPN Banten menargetkan 2.034 bidang masuk proses sertifikasi.
Harison menegaskan, percepatan layanan tetap membutuhkan kepatuhan dan komitmen seluruh pihak.
“Kalau semua pihak berkomitmen dan prosesnya berjalan sesuai target, pelayanan pertanahan yang cepat dan pasti bukan hanya menjadi target, tetapi bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
