SERANG– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyatakan akan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait sengketa lahan antara warga Rancapinang dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). BPN menegaskan akan menjalankan amar putusan apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN. Menurut dia, penyelesaian perkara yang telah masuk ke pengadilan harus mengikuti mekanisme peradilan.
“Kalau TUN berarti mereka (warga) bersepakat membawa ini ke ranah pengadilan yang harus kami lakukan adalah menghormati proses itu. Apapun putusannya, sepanjang telah memiliki kekuatan hukum tetap ya kita laksanakan. Kami ini BPN kan administrator sebenarnya,” kata Harison, Minggu (13/7/2026).
Harison menjelaskan, BPN belum dapat mengambil langkah sebelum mengetahui isi amar putusan pengadilan. Menurut dia, putusan hakim tidak selalu berujung pada pembatalan sertifikat.
“Iya, amarnya apa akan kita baca. Bisa jadi putusannya tidak seperti itu (membatalkan sertifikat) tapi kalau harus seperti itu dan terkait dengan kami, kami lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi BPN dalam suatu sengketa bergantung pada keterlibatan produk administrasi pertanahan yang diterbitkannya. Harison mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai pokok sengketa lahan di Rancapinang. Namun, ia mengatakan penyelesaian konflik pertanahan pada prinsipnya diawali dengan mempertemukan para pihak untuk menelusuri dasar penguasaan masing-masing.
“Biasanya kita lihat dasar penguasaan masyarakat tuh apa, dasar penguasaan TNI itu apa. Dari situ kemudian kita cari jalan tengahnya seperti apa, kita mediasi,” ujarnya.
Menurut Harison, pendekatan mediasi semestinya dapat ditempuh karena kepentingan masyarakat dan negara harus sama-sama diperhatikan. Ia menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan apabila tanah dibutuhkan untuk kepentingan strategis negara, sementara negara juga memiliki kewajiban memenuhi hak warga apabila mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Menanggapi klaim TNI yang menyebut penguasaan lahan didasarkan pada sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Kabupaten Pandeglang, Harison mengatakan penerbitan hak tersebut dilakukan berdasarkan proses administrasi aset instansi pemerintah.
“BPN itu adalah administrator, dia mencatatkan hak, mendaftarkan hak itu berdasarkan sebuah pencatatan internal institusi. Ada yang namanya Kartu Inventaris Barang (KIB), institusi itu dicatat sebagai barang milik negara, nah proses itu pasti dilakukan di institusi masing-masing, terbitlah hak pakai,” kata dia.
Harison menegaskan keabsahan proses penerbitan hak pakai tersebut kini bergantung pada penilaian pengadilan. Jika pengadilan menyatakan penerbitannya tidak memenuhi ketentuan, BPN akan menindaklanjuti putusan tersebut. Sebaliknya, apabila pengadilan menyatakan dasar penerbitannya sah, seluruh pihak juga harus menghormati putusan itu.
“Tugas BPN Banten mencatat apa putusan pengadilannya. Tetapi sebelum ke sana sebenarnya ada mekanisme baik sebelum atau saat sidang berjalan pun ada mekanisme mempertemukan. Rakyat kan harus kita rangkul lah sementara TNI pelindung kita jadi harus tahu kebutuhan strategis beliau-beliau di sana,” ucapnya.
Diketahui, konflik itu bermula dari TNI yang mengklaim luas lahan sekitar 367 hektare untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan. Dasar TNI adalah mereka mengklaim bukti sah berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Pandeglang.
Warga menilai penerbitan sertifikat itu mengabaikan keberadaan masyarakat yang sejak lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. warga telah menyampaikan keberatan atas klaim lahan negara sejak 1997. Saat itu, masyarakat bahkan mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain menggugat sertifikat di PTUN Serang, warga juga menyoroti pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di kawasan tersebut. Pembukaan lahan untuk proyek itu mengurangi sumber penghidupan warga, terutama kebun kelapa yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Di persidangan yang masuk dalam agenda pembuktian saat ini, warga membawa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 serta dokumen iuran pembangunan daerah pada periode sebelumnya. Mereka menilai dokumen tersebut memperkuat klaim penguasaan dan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung turun-temurun.
“Ini menunjukkan masyarakat secara terus-menerus membayar kewajiban atas tanah yang mereka tempati dan kelola,” kata kuasa hukum warga dari LBH Jakara, Abdul Rohim Marbun, Rabu (3/6/2026).
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
