Beranda Uncategorized BPKD Pandeglang Tentukan Anggaran Pilkada Rp79,5 Miliar

BPKD Pandeglang Tentukan Anggaran Pilkada Rp79,5 Miliar

(foto: tribunnews.com)

PANDEGLANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan anggaran untuk kebutuhan Pilkada Pandeglang tahun 2020 nanti sebesar Rp79,5 miliar. Jumlah tersebut akan dibagikan kepada penyelenggara pemilu dan pihak keamanan.

Saat ini BPKD sudah memfinalkan anggaran tersebut dengan rincian untuk KPU Rp66 miliar, Bawaslu Rp10,5 miliar, Polres dan Kodim Rp3 miliar, sehingga total anggaran sebesar Rp79,5 miliar.

“Sudah kami finalkan dengan jumlah total kebutuhan Pilkada Rp79,5 miliar,” katanya, Kamis (18/7/2019).

Namun dari jumlah tersebut ada perbedaan angka dengan yang diajukan oleh KPU Pandeglang. Dimana KPU mengajukan anggaran sebesar Rp83 miliar. Menanggapi hal tersebut, Ramadani menyampaikan memang benar angka yang diajukan KPU tidak sama dengan yang ditentukan oleh Pemkab. Hal itu lantaran ada beberapa kegiatan yang dipangkas karena dianggap kurang perlu.

“Kebutuhan yang kami pangkas itu, masa ada kunjungan kerja, study banding, caracter building, apa-apan itu. Cukup sama Bimtek dan sosialiasi PPS, KPPS dan PPK saja gak perlu double. Masa perjalanan dinas saja sampai di angka Rp19 miliar, emang mau muter-muter kemana,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku secara resmi pihaknya belum menerima hasil final anggaran untuk Pilkada yang dibicarakan BPKD.

Kata Ahmadi, seandainya memang benar ada pengurangan angka dari yang diajukan KPU mengaku tidak keberatan dengan catatan tidak sampai menghambat pada prosesnya nanti.

“Ya, nanti kan kita ada rapat internal, kemudian kami juga bakal bicara lagi dengan pihak Pemkab. Pada dasarnya, kami tidak keberatan yang terpenting tahapan tidak terganggu. Paling kami harus melakukan efisiensi anggaran kalau memang sudah bersifat final,” katanya.

Menurutnya, sangat tidak ideal jika anggaran Pilkada Pandeglang dibandingkan dengan Kabupaten Lebak karena kondisi di Pandeglang dengan Lebak selain berbeda ada aturan baru dari soal honor PPK, PPS dan KPPS.

“Lebak itu kenapa Rp65 miliar, karena waktu itu tidak ada peraturan honor PPK, PPS dan KPPS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nah, kalau saat ini ada Peraturan Kemenkeu Nomor 118, perlu dijalankan sesuai aturan tersebut,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ