Beranda Pemerintahan BPKAD Tepis Pemprov Kembali Wacanakan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

BPKAD Tepis Pemprov Kembali Wacanakan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membantah wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten.

Diketahui, pada 22 April 2020, Gubernur Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang penunjukkan Bank Jabar Banten sebagai tempat penyimpanan RKUD.

“Malah saya belum tahu. Kata siapa itu? Pemprov tetap akan lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rina saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Saat disinggung terkait perkembangan proses pinjaman ke BJB senilai Rp800 miliar, Rina mengaku, masih dalam tahap proses. “Saat ini masih dilakukan perhitungan kembali,” ujarnya.

Diolah dari berbagai sumber, Pemprov Banten berencana akan mengembalikan RKUD ke Bank Banten. Akan tetapi, sebelum melakukan pengembalian RKUD, Pemprov Banten akan terlebih dahulu melakukan penyehatan Bank Banten.

Penyehatan itu penting dilakukan, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, bank yang ditunjuk untuk penempatan RKUD itu harus pada kondisi sehat.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini