Beranda Hukum BPKAD Kabupaten Serang Ngaku Tak Tahu Legalitas Lahan SDN Pamatang 2

BPKAD Kabupaten Serang Ngaku Tak Tahu Legalitas Lahan SDN Pamatang 2

Sidang gugatan guru SD atas lahannya kepada Pemkab Serang berjalan di Pengadilan Negeri Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang gugatan kepemilikan lahan SDN Pamatang 2, Kragilan, Kabupaten Serang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghadirkan dua saksi terkait status aset tanah sekolah yang disengketakan Hudaeri, mantan guru SD yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Perkara dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg itu bermula dari penguasaan lahan SDN Pamatang 2 oleh Pemkab Serang selama sekitar 48 tahun.

Kasubid Perencanaan dan Pengamanan Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan mengaku, tidak mengetahui legalitas awal kepemilikan tanah sekolah tersebut. Ia menyebut, lahan itu selama ini tercatat sebagai aset pemerintah daerah melalui mekanisme hibah.

“Setahu saya hibah, perolehan yang sah dari pihak lain. Tidak ada pemberian uang, hibah itu sukarela,” kata Erwin di persidangan.

Namun, Erwin mengakui, Pemkab Serang tidak memiliki akta hibah maupun dokumen yang menjelaskan pihak pemberi dan penerima hibah.

“Pemberi hibah nggak tahu, setahu saya sampai saat ini tidak ada akta hibah,” ujarnya.

Erwin juga mengungkapkan upaya pengukuran dan sertifikasi tanah pernah dilakukan, tetapi ahli waris menolak proses tersebut.

“Ada saat kami melakukan pengukuran dilarang oleh masyarakat setempat, informasinya ahli waris,” katanya.

Menurut dia, Pemkab Serang hanya mengantongi dasar penguasaan aset tanpa dokumen kepemilikan seperti akta jual beli. Ia pun mengakui penataan administrasi aset daerah masih amburadul.

“Permasalahan sampai sekarang pemerintah daerah tidak tertib melakukan penataan aset,” tuturnya.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan bukti pembangunan sekolah menggunakan anggaran negara pada 1977.

Erwin menjelaskan, pembangunan sekolah dasar saat itu umumnya bersumber dari APBN, APBD, maupun swadaya masyarakat melalui program sekolah Inpres.

Baca Juga :  Buruh di Serang Timur Tewas Terlindas Truk

Ia juga mengaku pernah melihat dokumen segel yang memuat transaksi penjualan tanah kepada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun, Pemkab Serang belum menindaklanjuti dokumen itu dalam perubahan status aset.

“Seharusnya dengan adanya segel itu sudah jadi bukti penjualan,” tukasnya.

Sementara itu, saksi lain bernama Humairoh mengaku menjadi siswa angkatan pertama SDN Pamatang 2 sejak 1977 dan lulus pada 1984.

“Waktu saya sekolah baru dua gedung, sisanya lapangan, belum dipagar,” ujarnya.

Humairoh mengatakan, selama bertahun-tahun tidak pernah muncul persoalan kepemilikan lahan sekolah. Namun, ia mengingat sekolah sempat digembok menjelang ujian pada suatu waktu yang sudah lupa ia ingat.

Menurut cerita orang tuanya, tanah tersebut dulunya milik Hj Masrifah, ibu Hudaeri.

“Tanah itu menurut cerita orang tua punya Hj Masrifah, nggak tahu kenapa bisa dijadikan sekolah,” pungkasnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang selama dua pekan untuk agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd