Beranda Advertorial BPKAD Kabupaten Serang Matangkan Penerapan Aplikasi SIPD

BPKAD Kabupaten Serang Matangkan Penerapan Aplikasi SIPD

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Serang Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan yang Digelar oleh BPKAD Kabupaten Serang. Foto: Dokumentasi BPKAD Kabupaten Serang
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Serang Mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan yang Digelar oleh BPKAD Kabupaten Serang. Foto: Dokumentasi BPKAD Kabupaten Serang

SERANG – Tingkatkan pemahaman dan kemampuan tentang penatausahaan keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sekitar 80 peserta yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Perbendaharaan di BPKAD Kabupaten Serang, Komaruzzaman mengatakan perlu adanya adaptasi dari para pegawai melalui bimtek tersebut sehingga ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah sepenuhnya memakai SIPD, para pegawai sudah memahami tentang teknik dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik dalam hal penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawaban keuangan.

Bimtek penatausahaan keuangan daerah Kabupaten Serang berbasis aplikasi SIPD tersebut digelar pada September dan Oktober 2021 di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Semua harus paham terhadap SIPD. Tahun depan kemungkinan wajib menggunakan SIPD karena untuk selanjutnya SIPD itu tidak bisa lagi dikesampingkan,” ujar Komaruzzaman, Jumat (12/11/2021).

SIPD dibentuk untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 391 dan Pasal 395. Pada Pasal 391 disebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kemudian pada Pasal 395, SIPD juga meliputi informasi Pemda lainnya yaitu e-LPPD, e-EPPD, registrasi Perda dan e-Audit atau Binwas.

Untuk proses keuangan, SIPD memfasilitasi proses penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta pengelolaan barang milik daerah.

SIPD juga menyajikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) melalui data yang terinput dari informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah secara akurat dan komprehensif.

Dengan digitalisasi perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan melalui SIPD bisa mengawasi belanja dan pendapatan daerah sehingga akan mudah ditelusuri uang masuk, uang keluar, siapa yang menginput dan peruntukannya untuk apa saja. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ