Beranda Pemerintahan BPKAD Kabupaten Serang Kejar Sertifikasi 200 Aset Lahan Tahun Ini

BPKAD Kabupaten Serang Kejar Sertifikasi 200 Aset Lahan Tahun Ini

Ilustrasi penyelesaian aset Pemkab Serang. (Net)

KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mempercepat sertifikasi aset lahan milik daerah untuk menghindari potensi sengketa dan penguasaan aset tanpa legalitas yang jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengatakan, pihaknya kini memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“BPKAD sedang melakukan percepatan sertifikasi aset lahan milik negara melalui koordinasi intensif dengan BPN,” kata Agus, Senin (11/5/2026).

Tahun ini, lanjut Agus, Pemkab Serang menargetkan penyelesaian sertifikasi terhadap 200 aset lahan milik daerah.

Menurut Agus, langkah tersebut menjadi bagian dari penataan aset daerah yang selama ini masih menghadapi persoalan administrasi dan legalitas kepemilikan.

Pemkab Serang juga menargetkan seluruh aset lahan daerah tersertifikasi 100 persen dalam lima tahun ke depan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Target kumulatifnya mencapai 100 persen dalam lima tahun sesuai RPJMD,” ujarnya.

Sertifikasi aset menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah di banyak wilayah, termasuk Kabupaten Serang. Tanpa sertifikat resmi, aset pemerintah rawan tumpang tindih kepemilikan, sengketa hukum, hingga penguasaan pihak lain.

BPKAD menilai percepatan sertifikasi penting untuk memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus memperjelas status hukum lahan milik pemerintah.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah