KAB. SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memastikan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi dilantik pada Senin (29/12/2025). Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memimpin langsung pelantikan yang berlangsung di Alun-alun Kramatwatu.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirdja, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak menambah beban anggaran daerah. Menurutnya, gaji yang diterima PPPK paruh waktu tetap sama seperti saat mereka masih berstatus non-ASN.
“Untuk PPPK paruh waktu, gaji dan honor masih sama dengan yang diterima ketika menjabat sebagai non-ASN. Jadi tidak ada tambahan beban. Anggarannya memang sudah tersedia setiap tahun,” ujar Roni, Selasa (30/12/2025).
Roni menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu telah mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Ia memastikan Pemkab Serang membayarkan gaji sesuai angka yang telah tertuang dalam APBD.
Roni menjelaskan, beban anggaran akan meningkat signifikan apabila pemerintah mengangkat PPPK menjadi pegawai penuh waktu. Pasalnya, pemerintah pusat tidak menyalurkan anggaran gaji untuk PPPK penuh waktu.
“Kalau PPPK penuh waktu, bebannya langsung ke APBD, karena pusat tidak memberikan anggaran gajinya,” jelasnya.
Meski demikian, Roni mengakui pengangkatan PPPK paruh waktu tetap menimbulkan beban anggaran, namun nilainya jauh lebih ringan dibandingkan pengangkatan penuh waktu.
Terkait analisis biaya dan manfaat, Roni menyebut kewenangan tersebut berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia menilai, pengangkatan PPPK menjadi penuh waktu akan memperbesar beban APBD sehingga pemerintah daerah harus melakukan penganggaran ulang.
“Karena PPPK penuh waktu tidak mendapat anggaran dari APBN, maka seluruh pembiayaannya dibebankan ke APBD masing-masing daerah,” katanya.
Ke depan, Pemkab Serang berencana mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap. Roni mengaku belum mengetahui jumlah formasi yang akan diangkat karena pemerintah daerah masih menghitung kemampuan anggaran.
“Rencana ke arah sana pasti ada, tapi jumlahnya berapa dan tahapannya seperti apa, kami masih menghitung agar tidak memberatkan APBD,” ungkapnya.
Roni juga menegaskan, perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu akan berdampak langsung pada kenaikan gaji. Ia menyebut besaran gaji bisa meningkat dua kali lipat sehingga pemerintah harus berhitung secara cermat.
“Dari sisi anggaran pasti ada penambahan. Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap kami pegang. Ini aturan pusat, tidak boleh ada lagi non-ASN, tapi pelaksanaannya harus bertahap,” jelasnya.
Sementara itu, terkait jenjang pendidikan dan golongan, Roni menyatakan gaji PPPK paruh waktu saat ini masih mengikuti nominal yang diterima ketika berstatus non-ASN. Ia menambahkan, pemerintah pusat belum mengatur secara rinci terkait kelas jabatan atau golongan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan edaran bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu diperbolehkan selama gaji yang diterima tidak melebihi penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
