Beranda Pemerintahan BPKAD Banten Klaim Aset Lama Hasil Pelimpahan Jadi Kendala Sertifikasi

BPKAD Banten Klaim Aset Lama Hasil Pelimpahan Jadi Kendala Sertifikasi

Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengakui proses sertifikasi ratusan aset tanah milik pemerintah daerah masih terkendala persoalan administrasi. Kendala utama berasal dari tidak lengkapnya dokumen alas hak atas aset-aset lama yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan.

Persoalan tersebut kembali menjadi salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. BPK menyoroti ketidaktertiban dalam pemanfaatan aset tetap berupa tanah, serta pencatatan aset gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, hingga aset tak berwujud.

“Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten memerintahkan kepala perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aset daerah,” kata Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, saat rapat paripurna di DPRD Banten, Senin (25/5/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa sebagian besar aset yang belum bersertifikat merupakan aset lama yang saat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai.

Akibatnya, proses penerbitan sertifikat harus diawali dengan penelusuran alas hak yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Mahdani mencontohkan aset SMA dan SMK yang dilimpahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 2017. Saat proses pelimpahan berlangsung, sejumlah aset hanya disertai surat keterangan sederhana.

“Dulu sewaktu penyerahan hanya selembar surat atau kertas bahwa ini aset provinsi. Nah sekarang ketika kita mengurus sertifikat, BPN meminta alas haknya dulu,” ujar Mahdani, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, proses penelusuran dokumen tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat. Kondisi serupa juga ditemukan pada sejumlah aset situ milik Pemerintah Provinsi Banten yang hingga kini masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan.

Baca Juga :  Bantuan Keuangan Desa Terus Meningkat

“Kayak situ-situ itu, dulu hanya ada selembar kertas bahwa ini milik provinsi. Nah alas haknya sekarang harus ditelusuri lagi,” katanya.

Berdasarkan data BPKAD Provinsi Banten tahun 2026, dari total 1.140 bidang aset tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, sebanyak 754 bidang atau sekitar 66 persen telah bersertifikat. Sementara 386 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi.

Aset yang belum bersertifikat paling banyak berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 247 bidang, disusul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 83 bidang. Sisanya tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

Meski demikian, Mahdani menyebut Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan sertifikasi terhadap 22 aset berupa situ dan waduk yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Banten.

Ia menegaskan, penyelesaian sertifikasi aset tidak dapat dilakukan secara instan karena seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

“Walaupun ada satgas, kalau alas haknya belum ada, kita belum bisa berproses untuk sertifikat,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, BPKAD bersama DPUPR Provinsi Banten terus melakukan pembenahan data, pendataan ulang, serta pengukuran aset daerah, termasuk aset irigasi.

“Saat ini juga kita dengan DPUPR akan mengukur panjang dan luas aset irigasi milik kita. Insyaallah selesai sebelum tanggal 15,” pungkas Mahdani.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo