Beranda Hukum BPKAD Banten Dukung Kejati Usut Pidana Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung

BPKAD Banten Dukung Kejati Usut Pidana Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.

SERANG – BPKAD Provinsi Banten mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengusut dugaan pidana kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Saat ini, situ yang memiliki luas 25 hektare itu saat ini beralihfungsi menjadi pabrik.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kejati dalam pengusutan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung hingga tuntas.

“Prinsipnya, BPKAD tentu (mendukung langkah Kejati). BPKAD sebagai pejabat penatausahaan aset daerah dalm hal ini senantiasa berkomitmen apa yang tercata di neraca KIB (Kartu Inventaris Barang, red) kita selamatkan, untuk dapat kita amankan dan bisa kita pelihara,” kata Rina, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Kasus Situ Ranca Gede Jakung Kabupaten Serang Beralih Jadi Pabrik Naik Penyidikan

Rina mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan dalam menyelamatkan aset situ tersebut adalah melakukan kerjasama dengan Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tat Usaha Negara (Datun) dalam proses percepatan penyelamatan aset.

“Prosesnya ada beberapa tahapan, DPUPR sebagai pengguna barang mengajukan SKK (Surat Kuasa Khusus, red) ke Kejati untuk bagiamana proses pengamanannya. Selanjutnya kita sertifikasi,” ungkapnya.

Terkait nilai taksiran kerugian alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung mencapai Rp 1 triliun, Rina menilai, pihaknya menyerahkan persoalan itu ke Kejati Banten.

“Soal proses taksiran (kerugian), Kejati punta taksiran sendiri untuk harga sekitar untuk terkini,” ucapnya.

Rina mengaku, kerjasama dengan Kejati Banten dalam proses percepatan pengamanan aset sangat dibutuhkan.

“Makanya kita ingin ada intervensi dari Datun Kejati untuk proses penyelesauan cepat. Karena proses sertifikasi aset situ membutuhkan effort (upaya, red) yang tinggi. Makanya perlu ada intervensi agar lebuh cepat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menemukan peristiwa pidana dalam kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

Kasus penguasaan aset milik Pemprov Banten seluas 25 hektar, dengan taksiran potensi kerugian negara Rp1 triliun. “Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar,” ujar Didik.

Situ tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri yang memproduksi pakan ternak.

Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap Situ Ranca Gede Jakung dimulai dari 2 Oktober 2023. Tahap pemeriksaan itu kemudian naik menjadi penyidikan pada 31 Oktober 2023. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini