KAB. TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak pada delapan paket pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak dan/atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp974.845.826,64 atau hampir mencapai Rp1 miliar. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik BPK terhadap delapan paket pekerjaan di DTRB Kabupaten Tangerang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebut terdapat pekerjaan yang dibayarkan melebihi prestasi fisik, mengalami kekurangan volume, dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Kekurangan volume pekerjaan antara lain berupa pekerjaan pemasangan pondasi batu belah campuran, pekerjaan penggalian, pekerjaan mekanikal, pekerjaan elektrikal, pekerjaan interior, pekerjaan sistem tegangan rendah, pekerjaan pendahuluan, pekerjaan lahan landscape, serta pekerjaan lantai dan plafon,” tulis BPK Banten dalam LHP yang dikutip BantenNews.co.id, Sabtu (2/8/2026).
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa. Dari nilai kontrak sebesar Rp2.447.938.300, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp76.486.731,02.
Proyek tersebut sebelumnya sempat menuai kritik dari kalangan mahasiswa karena dinilai lebih mengedepankan simbol kemewahan di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur di Kabupaten Tangerang, seperti jalan rusak dan minimnya penerangan jalan umum (PJU).
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang. Dari nilai kontrak sebesar Rp9.825.680.000, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp123.483.540,98.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, menyatakan seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti.
Ia juga memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan proyek di lingkungan DTRB.
“InsyaAllah jadi bahan evaluasi,” ujar Erni singkat.
Berdasarkan LHP BPK, delapan paket pekerjaan yang menjadi temuan meliputi Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp9.825.680.000 dan kelebihan pembayaran Rp123.483.540,98; Pembangunan Anjung Lapangan Badminton RT 02 RW 07 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan dengan nilai kontrak Rp679.091.000 dan kelebihan pembayaran Rp9.919.610,84;
Pembangunan Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp2.447.938.300 dan kelebihan pembayaran Rp76.486.731,02; Pembangunan Gedung Olahraga Indoor Lingkup Puspem Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp13.751.152.300 dan kelebihan pembayaran Rp88.756.339,91;
Penataan dan Kelengkapan Ruang Gedung Mako Polsek Sepatan dengan nilai kontrak Rp1.470.298.000 dan kelebihan pembayaran Rp27.240.554,18; Pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp19.569.838.800 dan kelebihan pembayaran Rp56.435.627,68;
Pembangunan Gedung Mako Polsek Sepatan dengan nilai kontrak Rp12.880.893.600 dan kelebihan pembayaran Rp193.185.976,28; serta Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang Tahap 2 dengan nilai kontrak Rp37.312.714.600 dan kelebihan pembayaran Rp399.337.445,75.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
