TANGSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di belasan sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tangsel Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat adanya selisih antara realisasi belanja dengan laporan pertanggungjawaban di 10 dari 14 sekolah yang diuji petik.
Dari total anggaran BOSP sebesar Rp113,3 miliar yang disalurkan ke 136 SDN dan 24 SMPN di tujuh kecamatan.
BPK menemukan nilai belanja yang dilaporkan melebihi realisasi sebenarnya sebesar Rp133,3 juta.
Selisih dana itu, menurut keterangan kepala sekolah dan bendahara, telah dikembalikan secara tunai oleh penyedia barang dan jasa, lalu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Pemeriksaan fisik juga mencatat kehilangan 264 buku dan dua unit perangkat akses poin senilai Rp8,97 juta di lima sekolah.
Selain itu, empat sekolah diketahui menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru ASN yang bertugas sebagai pembina ekstrakurikuler, proktor, dan pengawas ujian, dengan nilai total Rp24,2 juta—praktik yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana BOSP.
BPK menilai, pengelolaan dana di satuan pendidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022. Laporan itu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan serta ketidakpatuhan sejumlah kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola dana negara.
Kepala Disdikbud Tangsel mengaku sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Pemkot Tangsel disebut telah menerima pengembalian dana dari sekolah-sekolah terkait dengan total nilai mencapai Rp186,7 juta.
BPK merekomendasikan agar Walikota Tangsel menginstruksikan peningkatan pengawasan internal. Termasuk memastikan seluruh kepala sekolah dan bendahara patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, BantenNews.co.id masih mencari keterangan lebih lanjut.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd