SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp398,19 miliar. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,5 persen dari pagu anggaran.
Salah satu realisasi belanja tersebut adalah pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan selama 61 hari kalender.
BPK menyebut pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada 19 Mei 2025. Penyedia kemudian menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir tertanggal 15 Juli 2025.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen, as built drawing, serta pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp79,2 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Temuan itu juga bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak yang mengatur bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.
“Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai belum optimal memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Temuan BPK semua sudah ditindaklanjuti, jadi itu untuk teknis sudah ditangani. Bisa ditanyakan ke Inspektorat,” kata Ati.
Ati membantah temuan tersebut berkaitan dengan spesifikasi videotron. Menurutnya, yang menjadi temuan BPK adalah konstruksi penyangga videotron, bukan spesifikasi perangkat videotron.
“Dalam videotron itu ada spesifikasi konstruksi, jadi kita menanam konstruksi dari paket yang ada. Bagaimana spesifikasi konstruksi, kedalaman lubang yang ada, semenisasi, itu yang jadi temuan. Konstruksinya, bukan spek videotronnya,” ujarnya.
Ati menjelaskan pengadaan videotron dilakukan untuk mendukung kegiatan promosi kesehatan kepada masyarakat.
“Videotron itu adalah media promosi kesehatan, di mana saat ini dunia kesehatan bukan hanya mengobati, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif. Menjaga kesehatan masyarakat tentu dilakukan melalui edukasi dan promosi. Promosi ini bukan hanya melalui videotron, tetapi juga berbagai media yang digunakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” katanya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
